Bawaslu Tabalong Resmi Tempati Kantor Baru

Kantor baru Bawaslu Tabalong beralamatdi Jalan Stadion, Nomor 28, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Disaat penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong beserta sekretariat menyempatkan untuk pindah kantor.
Sebelumnya Bawaslu Tabalong berkantor di Jalan Kupang RT 01, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, saat ini pindah ke kantor berlantai dua yang beralamat di Jalan Stadion, Nomor 28, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Alhamdulillah pertanggal 1 Mei 2020, Bawaslu Tabalong resmi pindah ke kantor yang baru,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan disela mengkoordinir pegawai sekretariat memasang papan nama Bawaslu Tabalong di depan kantor baru, Senin (4/5/2020).
Baca Juga : Update Situasi Perkembangan Covid-19, HSU Bertahan Tanpa Positif Covid-19
Beralihnya kantor Bawaslu Tabalong ini berkat upaya dan kerjasama Sekretariat Bawaslu Tabalong untuk mendapatkan kantor yang lebih representatif untuk menunjang tugas dan fungsi pengawasan Pemilihan.
Hirsan mengatakan, seiring adanya perubahan rencana menempati kantor eks Samsat Tanjung di Jalan Tanjung Selatan karena sebagian ruang masih difungsikan, pihaknya pun berusaha mencari kantor alternatif lain.
Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal, Fahmi Failasopa menambahkan, terkait pemindahan kantor Bawaslu Tabalong, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Tabalong dan lembaga terkait lainnya.
“Kita telah menyampaikan surat pemberitahuan pindah alamat kantor ini kepada Bupati Tabalong, unsur Muspida, KPU Tabalong dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan