BANJARMASIN, klikkalsel – Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Muslih dituntut dua tahun penjara.
Tidak itu saja, eks Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu didenda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ferdian Ardi Nugroho dihadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (28/12/2017).
Sedangkan terdakwa Trensis dituntut lebih ringan setengah tahun dari Muslih. Mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih ini, dikenakan denda serta ancaman subsidair sama seperti Muslih.
Dituntut begitu, H Muslih merasa keberatan dan meminta keringan. “Pada waktu pembelaan nanti, saya tetap minta keringanan,” tuturnya singkat kepada wartawan, usai sidang mendengar pembacaan tuntutan itu.
Rencananya, sidang pembelaan dijadwalkan pada Selasa, 16 Januari 2018 nanti.
Sementara itu, Ferdian Ardi Nugroho mengatakan, tuntutan itu masih ringan. Sebab, pihaknya memiliki parameter tuntutan di internal pengadilan. “Untuk kasus serupa yang pemberiannya lebih besar pun, tuntutannya tidak setinggi itu. Apalagi kasus inikan uangnya Rp100 juta,” sebutnya.
Lagipula, kata dia, terdakwa komperatif ditambah jasa dan kontribusi terdakwa begitu banyak terhadap kemajuan PDAM Bandarmasih.
“Hal itu yang kami anggap pantas untuk menjatuhkan terdakwa Muslih tuntutan 2 penjara, dan Trensis 1,6 tahun kurungan,” timpalnya.
Terdakwa dianggap pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan pertama. “Dipasal itu maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun,” katanya.
Sekedar mengingatkan, perkara ini muncul karena OTT KPK terkait ‘uang pelicin’ sebanyak Rp98 juta, untuk memuluskan pembuatan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih 2017.
Kasus OTT KPK pada Pertengahan September 2017 lalu ini, tidak hanya menyeret kedua terdakwa, tetapi juga H Iwan Rusmali (eks Ketua DPRD Banjarmasin) dan H Andi Efendi (Anggota DPRD Banjarmasin). (baha)
Editor : Farid