AMUNTAI, klikkalsel.com- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Amuntai Kota yang dibackup Unit buru sergap (Buser) Polres Hulu Sungai Utara.
Kali ini melalui aksi penyamaran mengamankan satu pelaku SN (28), warga Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah, disebuah warung pinggir Sungai Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (29/1/2019) siang sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran sabu tersebut.
Penangkapan ini juga dalam rangka melaksanakan Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Nari Narkoba), saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Kamis, (30/1/2020).
“Berbekal informasi yang didapat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi sama anggota, setelah itu upaya penangkapan langsung dilakukan petugas,” terangnya.
Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah menambahkan, dalam penangkapan ini petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 4 bungkus plastik piper clip yang diduga sabu sabu, dengan berat kotor keseluruhan 4,26 gram dengan berat bersih keseluruhan 3,54 gram serta 2 buah kotak rokok merk U Mild dan 1 Buah Handphone Merk REALME Warna Biru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut, pelaku akan dijerat UU RI Nomor 35 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Polres HSU berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui program unggulannya HSU Benar (Hulu Sungai Utara Bebas dari Narkoba), tentunya Polres tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli,” tandasnya.(doni)
Editor : Amran