BANJARMASIN,klikkasel – Kasus perceraian di Banjarmasin setiap tahunnya cenderung meningkat, pemicunya faktor ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin H Bahtiar mengatakan, hingga Desember 2019 angka perceraian di Banjarmasin sudah mencapai 2.413, setiap bulannya terdapat 201 perkara di pengadilan tersebut.
Sementara 2018 ada 2.290 perkara.
“Jadi di 2019 pada data Desember 2019 ada kenaikan 123 perkara dibandingkan 2018 lalu,†katanya, Selasa (21/1/2020)
Dijelaskan Bahtiar, pemicu cerai akibat faktor ekonomi, sehinggga terjadilah keributan bahkan terkadang disertakan dengan KDRT.
“Rata rata mereka yang melakukan perceraian usia 30 tahun ke bawah sedangkan untuk tahun 30 tahun ke atas jarang sekali,†kata Bahtiar .
Ia menghimbau, pasangan suami istri agar saling memahami satu sama lain terutama dalam membina rumah tangga. (azka)