AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menangkap pelaku MR (48) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin, (13/1/2020).
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kasatreskrim Iptu Taufik Suhardiman mengatakan, pelaku MR ditangkap di Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada seorang pria umur 48 tahun mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6027 FAB yang membawa sabu dan informasinya melintas di alamat tersebut diatas.
Kemudian, Satresnarkoba Polres HSU menindaklanjuti informasi tersebut lewat patroli tertutup serta pemantauan, tidak lama kemudian pelaku melintasi TKP lalu petugas menghentikan seorang yang diduga kuat membawa sabu tersebut.
“Dari penggeledahan badan ditemukan sepaket paket sabu, 1 buah kotak rokok di saku depan sebelah kiri baju, uang tunai Rp 800 ribu, dan 1 buah handphone merk Nokia,” kata Iptu Taufik Suhardiman kepada klikkalsel.com, Selasa (14/1/2020).
Setelah menangkap MR, Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terlapor di Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Dalam penggeledahan rumah, polisi mendapati 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dilapis plastik warna hitam yang tergantung di dinding kamarnya.
“Secara keseluruhan narkotika yang ditemukan yaitu 16 paket sabu, dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram. Barang bukti lain yang diamankan diantaranya 1 buah motor Honda Scoopy beserta 1 buah STNK, serta timbangan digital,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ungkap kasus Narkoba ini dalam rangka melaksanakan inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Kami akan terus melakukan penindakan hukum dengan harapan Kabupaten HSU bisa bersih dari Narkoba,” tuturnya.(doni)
Editor : Amran