BANJARMASIN, klikkalsel– Sidang dugaan kasus penipuan yang menyeret H Ansharuddin (saat ini menjabat Bupati Balangan) digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/12/2019).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi atau pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa H Ansharuddin.
Humas PN Banjarmasin, Afandi Widarijanto menjelaskan, putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Sutarjo yang mengabulkan sebagian eksepsi. Maksudnya yaitu kasus tersebut tetap dilanjutkan namun tidak di PN Banjarmasin melainkan di PN Paringin Kabupaten Balangan.
Putusan majelis hakim itu mengacu beberapa substansi di antaranya, dasar kompetensi relatif terkait pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian, Pasal 84 ayat (2), tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin. Selain itu, saksi dalam perkara tersebut kedudukannya kebanyakan berada di Balangan.
“Bapak itu belum bebas, karena nanti masih sidang di sana. Itu pun dari pihak kejaksaan masih bisa melakukan keberatan,” sebut Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Afandi Widarijanto, usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa H Ansharuddin menyambut baik atas pengabulan sebagian eksepsi tersebut. Pihaknya pun menyatakan akan mematuhi proses hukum.
“Ini artinya eksepsi yang kami ajukan kemarin, diterima sebagian dan pokok permasalahannya adalah pada pandangan mengadili di sini,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Mauliddin.
Sebelumnya dalam eksepsi atau pembelaan H Ansharuddin melalui kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Bupati Balangan tersebut didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan terkait dugaan transaksi cek kosong di Banjarmasin dari pelapor Dwi Putra Husnie, pada April 2018 lalu. (rizqon)