Pria Misterius Halangi Satgas Karhutla Padamkan Api, Ini Identitas dan Alasannya

Ahmad Baidowi saat diamankan petugas.(foto: istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel – Sempat menjadi misteri pelaku penghadangan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Banjarbaru saat ingin memadamkan api.

Kejadian tersebut sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Gunung Kupang, RT. 36, RW. 10, Cempaka Kota Banjarbaru, pada Selasa (15/10/2019) kemarin.

Berawal pada saat petugas berusaha memadamkan api dibukit yang ada di Gunung Kupang, namun ada satu orang yang dengan berani mencegah.

“Mencegah dan melarang kami untuk dipadamkan, padahal sudah besar apinya. Orang tersebut tidak tahu sebelumnya jika di sana ada petugas TNI Polri dan petugas lainnya,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Banjarbaru, Suriannor Akhmad.

Baca Juga : Hutan dan Lahan Terbakar di Tabalong Mencapai 267 Hektare, Kerugian Materi Diperkirakan Rp 120 Miliar

Kemudian, orang tersebut langsung ditanya Satgas Karhutla apa alasannya sehingga tidak memperbolehkan memadamkan. Selanjutnya pelaku diduga pembakar lahan dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diamankan.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati membenarkan prihal penangkapan seorang pria diduga pelaku Karhutla, Kamis (17/10/2019) siang.

“Benar tentang itu, sudah diamankan saudara bernama Ahmad Baidowi alias Dwi yang diduga pelaku pembakaran,” kata Siti Rohayati.

Baca Juga : APAM jadi Solusi Kebakaran Pemko Banjarbaru

Kebakaran lahan dengan ukuran 17×17 persegi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Baidowi. Saat diinterogasi petugas, pelaku menerangkan membakar lahan dengan tujuan ingin membersihkan lahan agar dipergunakan untuk bercocok tanam.

“Menggunakan alat berupa mancis (korek api) dengan cara menumpuk dedaunan kering ke dalam lubang galian yang telah disediakan lalu dibakar,” katanya.

Lahan tersebut diketahui milik H. Udin yang disewakan kepada Ahmad Baidowi, dan akibat kejadian tersebut ia diamankan di Polres Banjarbaru.

Sampai saat ini, Polres Banjarbaru sedang melakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut dikarenakan kasus Karhutla dibutuhkan alat bukti serta saksi-saksi yang mendukung.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan