TANJUNG, klikkalsel – Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilaksanakan di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, Selasa, (6/8/2019).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 71 peserta, baik ASN dari seketariat, badan, dinas, kecamatan, dan kelurahan itu, juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada ASN tentang jenis – jenis cuti, yang di mana pemberian cuti bagi ASN merupakan hak yang diberikan negara dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Regional VIII BKN Banjarmasin, Ramdhani mengatakan, ada tujuh jenis cuti yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara lain, cuti tahunan selama 12 hari (hari kerja), cuti besar tiga bulan, cuti sakit dua hari, cuti bersalin satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti bersama.
“Jika memang yang bersangkutan mengajukan cuti sesuai dengan prosedur kepada atasan yang memberikan izin, maka tidak ada yang dilanggar. Tetapi jika tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah baru itu melanggar kedisiplinan, dan akan diberikan pembinaan,†ujar Ramdhani.
Selanjutnya, dengan adanya sosialisasi tentang pemberian cuti ini, diharapkan ke depannya pengelola kepegawaian menjadi lebih mengetahui hak dan kewajiban ASN dalam hal cuti, serta mentaati peraturan termasuk batas pengambilan cuti yang sudah ditentukan dalam peraturan nomor 24 tahun 2017.
Di tempat yang sama, Bupati Tabalong, Anang Syakfiani menyampaikan, agar dengan adanya sosialisasi ini para SKPD dapat mengikuti aturan dengan sebaik-baiknya. Serta dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pegawai.
“Saya berharap ibu dan bapak sekalian pengelola kepegawaian di SKPD masing-masing harus betul-betul menguasai peraturan yang mendasari cuti Aparatur sipil Negara,†ujarnya.(arif)
Editor : Amran