TANJUNG, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memberikan perpanjangan waktu bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahan hak pilihnya hingga H – 7 sebelum pemungutan suara, 17 April 2019 nanti.
Perihal itu disampaikan menidaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019 dan surat edaran KPU RI Nomor 557/PL.02.1-SD/KPU/III/2019.
Baca Juga :Â Antisipasi Potensi Sengketa Pemilu 2019, KPU Tabalong Mantapkan Petugas PPK
Di mana dalam surat edaran KPU Tabalong Nomor 116/HK.04.1/6309/KPU-Kab/IV/2019 disebutkan bahwa pengurusan pemindahan pemilih dapat dilakukan hingga sebelum H – 7 atau berakhir 10 April 2019 pukul 16.00 waktu setempat.
Muhammad Sunaryo, Kepala Divisi Perencananaan dan Data KPU Tabalong menjelaskan, pihaknya hanya akan mengakomodir pemilih pindahan dengan keadaan tertentu yang keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah sedang dalam kondisi sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan karena tindak pidana dan pekerja menjalankan yang menjalankan tugas pada saat pemilu berlangsung, misalnya penjaga lapas, dokter bedah dan pemantau pemilu yang bertugas di daerah tertentu.
“Hanya untuk tugas negara, perusahaan atau swasta tidak termasuk,” ungkap Sunaryo, Rabu (3/4/2019).
Selanjutnya KPU Tabalong juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, DPK dan DPTb agar segera dapat dapat melakukan pemindahan hak pilihnya dengan melapor ke PPS terdekat atau datang langsung ke kantor KPU Tabalong. (arif)
Editor : Farid