BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum daerah (RSUD), organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan untuk membenahi pengelolaan arsip secara tertib, aman, dan akuntabel.
Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat penelusuran informasi, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” ucapnya.
Ia menegaskan, tertib arsip harus menjadi budaya kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas kearsipan, agar setiap dokumen dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas hasil pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kota Banjarmasin oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Perkuat Pengelolaan Data agar Program Pembangunan Tepat Sasaran
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Kolaborasi dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya,” jelasnya.
“Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” sambungnya.
Kegiatan yang menyasar 112 peserta tersebut, terdiri atas 40 perwakilan perangkat daerah, 3 perwakilan BUMD, 1 perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, 7 perwakilan organisasi kemasyarakatan, 9 perwakilan organisasi politik, serta 52 perwakilan kelurahan se-Kota Banjarmasin.
Materi kegiatan mencakup Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, menekankan pentingnya penerapan kebijakan kearsipan secara konsisten di setiap unit kerja.
Pengelolaan arsip yang sistematis diperlukan untuk memastikan dokumen pemerintahan tetap terjaga, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan,” tuturnya.
“Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran







