BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memperkuat peran dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, sekaligus dukungan bagi petani. DPRD Banjarmasin berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Setelah sebelumnya di konsultasi publik ke masyarakat. Saat ini, Raperda tersebut mulai dibahas di DPRD Banjarmasin.
Pembahasan perdana dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting, agar Raperda yang disusun tidak berhenti pada aturan normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani di lapangan.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Syarifah Saqinah mengatakan, keterlibatan sejumlah OPD diperlukan untuk menggali masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
OPD yang dilibatkan di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut Syarifah, meski Banjarmasin dikenal sebagai wilayah perkotaan dan bukan daerah pertanian, keberadaan petani tetap tidak bisa dipandang sebelah mata. Aktivitas pertanian yang masih bertahan di sejumlah kawasan memiliki kontribusi, terhadap ketersediaan pangan sekaligus menjadi bagian dari penopang perekonomian masyarakat.
“Petani tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada mereka,” ujar Syarifah.
Ia menegaskan, Raperda tersebut tidak hanya dimaksudkan, sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan petani di Kota Banjarmasin. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen, bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang lebih terarah dan berpihak kepada petani.
Perlindungan dan pemberdayaan petani, lanjutnya, harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, petani diharapkan tidak sekadar mampu bertahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki ruang untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Kita akan menggali masukan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan petani di Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan sektor pertanian.
“Di tengah pesatnya pembangunan dan perkembangan Kota Banjarmasin, regulasi ini diharapkan dapat memastikan keberadaan petani tetap mendapat perhatian, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mereka,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran







