DPRD Banjarmasin Minta Kejelasan Status Hukum Pengelolaan Makam Raja Banjar

DPRD Banjarmasin audensi dengan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin menggelar audiensi dengan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, di DPRD Banjarmasin. Selasa (8/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, DPRD menggali penjelasan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengenai status hukum, regulasi, serta tata kelola kawasan Makam Sultan Suriansyah.

Bahkan, dari pembahasan itu, DPRD menemukan adanya sejumlah regulasi yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai status kawasan maupun kewenangan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri meminta, status hukum dan kewenangan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah diperjelas. Kepastian tersebut dinilai penting sebelum pemerintah melakukan penataan maupun revitalisasi kawasan makam yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Banjar.

Ia menyebut, terdapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 289 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tata kelola makam. Di sisi lain, terdapat SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2020 yang berkaitan dengan penetapan Makam Sultan Suriansyah sebagai cagar budaya.

Menurut Rikval, keberadaan regulasi tersebut perlu ditinjau secara menyeluruh, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan penafsiran dalam pengelolaan kawasan makam. “Kami meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota tersebut,” katanya.

la menegaskan, peninjauan regulasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan penataan, pemeliharaan maupun revitalisasi Makam Sultan Suriansyah memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti persoalan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan makam. Menurut Rikval, hal tersebut harus dipastikan sejak awal karena menyangkut tanggung jawab terhadap pemeliharaan, penataan, pengembangan hingga perlindungan kawasan bersejarah tersebut. “Statusnya bisa yayasan atau pemerintah, tetapi ini harus diperjelas siapa yang mengelola,” tegasnya. (farid)

Editor : Amran