BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Saksi Dedi Ramadani mengaku menerima uang Rp35 juta setelah CV Banua Bangun Rumah miliknya digunakan terdakwa Tyas Adinugroho untuk pelaksanaan proyek aplikasi SDI.
Uang tersebut kemudian dikembalikan Dedi kepada Kejaksaan. Pengakuan itu disampaikan saat Dedi diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/9/2026) siang.
Dedi yang merupakan Direktur CV Banua Bangun Rumah mengaku mengenal Tyas sejak sama-sama kuliah di Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin.
Kepada Ketua Majelis Hakim Cahyo Riza Adrianto bersama dua hakim anggota, Dedi membenarkan perusahaan miliknya dipinjam Tyas untuk mengerjakan proyek sewa aplikasi SDI di Disdik Banjarmasin periode 2022-2023.
“Kenal dengan Tyas, satu angkatan di Fakultas Teknologi Informasi Uniska. Dia pinjam bendera CV untuk proyek di Disdik Banjarmasin,” ujar Dedi.
Dalam persidangan, Dedi juga mengonfirmasi keterlibatan CV Banua Bangun Rumah dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tahun 2022 dan 2023.
Namun, terdapat persoalan pada dokumen kontrak tahun 2023. Dedi menyebut tanda tangannya tercantum dalam dokumen tersebut tanpa sepengetahuannya.
Meski mengaku mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, Dedi memilih tidak melaporkannya ke polisi. Alasannya, Tyas hanya menyampaikan bahwa proses pada 2023 sama seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga : KM Virgo Terbalik dan Bergeser 1,6 Mil, Basarnas Pertimbangkan Balik Posisi Kapal
Persoalan lain muncul dalam proses pencairan dana proyek. Dedi menegaskan dirinya tidak pernah datang ke bank untuk mengurus ataupun menandatangani dokumen pencairan dana pada 2023.
Menurutnya, Tyas justru datang kepadanya untuk meminjam cek dan tanda tangan yang disebut akan digunakan untuk proses pencairan proyek.
“Dia (Tyas) datang ke saya meminjam cek dan tanda tangan, katanya untuk pencairan proyek,” ungkapnya.
JPU kemudian menggali soal keuntungan yang diterima Dedi dari penggunaan CV miliknya. Dedi mengakui menerima uang dari kerja sama tersebut. Namun, uang itu kini telah dikembalikan kepada Kejaksaan dengan nilai Rp35.450.000.
Pengembalian tersebut, kata Dedi, dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan karena adanya paksaan. Ia mengaku memilih mengembalikan uang setelah menyadari terdapat kekeliruan dalam proses penggunaan CV miliknya untuk proyek tersebut.
Dedi juga menyebut tidak ingin persoalan tersebut berujung pada risiko hukum yang harus ditanggungnya.
Sidang perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI Disdik Banjarmasin masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Tyas Adinugroho merupakan salah satu dari empat terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni eks Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ahmad Baihaqi.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek penyewaan aplikasi SDI tahun 2021 hingga 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. (rizqan)
Editor : Akhmad






