BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya Ahmad Baihaqi membendung perkara dugaan korupsi sewa aplikasi Sistem Digital Indonesia (SDI) di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Selasa (8/9/2026).
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan c KUHAP.
Dakwaan dinilai telah menguraikan perbuatan pidana, pihak yang diduga melakukan, tempat dan waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, serta hubungan perbuatan terdakwa dengan pihak lainnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan memang tidak harus menggambarkan sebuah peristiwa secara sempurna. Namun, uraian di dalamnya dinilai telah cukup menggambarkan peristiwa dan hubungan hukum yang didakwakan.
“Paling tidak mendekati peristiwa dan hubungan hukum yang terjadi,” ucap ketua majelis hakim membacakan pertimbangan majelis hakim.
Majelis juga menepis keberatan penasihat hukum Baihaqi mengenai waktu mulai menjabat, sejauh mana keterlibatannya, hingga persoalan apakah terdakwa mengetahui dan memiliki kehendak terhadap rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Menurut hakim, hal tersebut bukan persoalan formil surat dakwaan, melainkan sudah masuk ke pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan dalam persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Hal tersebut erat kaitannya dengan materi pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa,” kata hakim.
Keberatan lain yang diajukan tim penasihat hukum Baihaqi berkaitan dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi kegiatan sewa komputer server aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024.
Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Namun, majelis hakim kembali menilai persoalan itu berkaitan dengan substansi perkara.
Baca Juga : Bendahara Dinas Kesehatan Tanah Laut Didakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau, Negara Rugi Rp267 Juta
Dengan demikian, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan dakwaan dan harus diuji melalui proses pembuktian.
Majelis juga menyatakan keberatan tersebut tidak termasuk materi eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Ahmad Baihaqi ditolak seluruhnya.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ahmad Baihaqi,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan sela ini, perkara Ahmad Baihaqi berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan mulai membuktikan dakwaan yang telah diajukan terhadap terdakwa.
Sekadar diketahui, Baihaqi merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI yang digunakan 208 sekolah di Kota Banjarmasin.
Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, serta pihak swasta penyedia aplikasi Tyas Adinugroho.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan atau sewa aplikasi SDI yang digunakan untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. (rizqan)
Editor: Abadi






