TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor rental jenis skuter matik warna hitam.
MA (25) merupakan warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, sedangkan MI (22) merupakan warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta. Keduanya diamankan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik usaha rental di Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan MA diamankan pada Selasa (8/9/2026) malam di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. Sedangkan MI diamankan pada hari yang sama sekitar siang hari di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.
“Perkara tersebut bermula ketika pada Sabtu (1/8/2026), sepeda motor milik korban berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, disewakan kepada MA. Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” ujar Iptu Heri, Rabu (9/9/2026).
Pada 2 September 2026, MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanyakan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku bahwa kendaraan telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga : Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Dua Pelaku Diamankan
Baca Juga : Memeras Serta Miliki Sajam, Dua Warga Paringin ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
Korban kemudian memperoleh informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor lain dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, setelah beberapa hari, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hitam, dan kedua pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Selain itu, diketahui pelaku MI juga terlibat tindak pidana yang sama pada 26 Agustus 2026, namun dilakukan seorang diri,” katanya.
Polres Tabalong mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. (renn)
Editor : Akhmad






