BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengamat hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Dr. Afif Khalid, mengatakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius karena dampaknya dapat mengancam lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera, terutama di tengah ancaman kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.
“Karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Ada dampak luas yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, perbuatan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, ancaman pidana sebagaimana Pasal 108 UU tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, ketentuan hukum terhadap pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Dr. Afif Khalid menilai adanya sejumlah aturan yang dapat menjerat pelaku menunjukkan bahwa negara memandang serius kejahatan terhadap lingkungan.
“Ketentuan hukumnya cukup jelas dan ancaman hukumannya juga berat. Artinya, masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan usaha harus benar-benar memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan,” katanya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha perkebunan yang melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga : Disuntikan ke Tanah, Inovasi Cairan MES Polda Kalsel Berhasil Padamkan Bara Gambut Karhutla
Baca Juga : Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kecamatan Upau
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tak hanya menggunakan undang-undang khusus, perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum juga dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana lainnya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung akibat yang ditimbulkan.
Apabila kebakaran yang terjadi menimbulkan bahaya besar terhadap masyarakat atau bahkan menyebabkan korban, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat.
Menurut Dr. Afif Khalid, penanganan kasus karhutla juga tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Korporasi yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertanggungjawaban tidak hanya dapat dibebankan kepada individu. Apabila terdapat keterlibatan korporasi dan memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum, tentu ada mekanisme hukum yang dapat diterapkan terhadap korporasi,” jelasnya.
Selain pidana, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat menghadapi sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Korporasi juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, hingga gugatan perdata untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dr. Afif Khalid menegaskan pencegahan karhutla seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat harus memahami bahwa membakar lahan memiliki risiko hukum yang besar. Jangan sampai karena ingin membuka atau membersihkan lahan dengan cara yang dianggap mudah, justru berakhir dengan proses pidana dan hukuman yang berat,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi






