BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Albertinus Parningotan Nainggolan, dituntut lebih berat dibanding dua terdakwa yang merupakan anak buahnya dalam perkara dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kejari HSU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Albertinus dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan. Selain hukuman badan, ia juga dibebankan denda Rp250 juta serta uang pengganti lebih dari Rp1,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026) siang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy.
JPU menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.
Dalam tuntutannya, Albertinus dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan 5 tahun 10 bulan penjara, Albertinus juga diminta membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca Juga : Modus Tutup Kasus, Ketua KPU HSU dan Jajarannya Patungan Hingga Rp75 Juta Setor ke Mantan Kasi Intel
Tak berhenti di situ, Albertinus juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar lebih. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti sebesar Rp539.643.000.
“Setelah dikurangi seluruh uang tersebut, kekurangan uang pengganti yang harus dibayar Albertinus menjadi Rp1.312.890.132,” ujar JPU KPK, Eko Raharjo saat membacakan nota tuntutan.
JPU menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Albertinus dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Albertinus tidak mencukupi, JPU meminta uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga mengungkap alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman Albertinus. Hal yang memberatkan, Albertinus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto, masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan subsidair pidana penjara selama 90 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta. Sedangkan Asis Budianto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam perkara ini, Tri Taruna dan Asis sama-sama didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (rizqan)
Editor: Abadi






