Pusdiklat Capaskibraka Banjarmasin 2026 Dimulai: 34 Peserta Siap Sukseskan Upacara HUT ke-81 RI

Sekrataris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar saat menyematkan ID Card kepada Peserta Pusdiklat Calon Paskibraka Tingkat Kota Banjarmasin
Sekrataris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar saat menyematkan ID Card kepada Peserta Pusdiklat Calon Paskibraka Tingkat Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar upacara pembukaan pemusatan pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Banjarmasin Tahun 2026, di halaman Basket Balai Kota Banjarmasin.

Upacara pembukaan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang juga sekaligus menyematkan tanda peserta dan kartu identitas (ID Card) secara simbolis. Pemotongan pita menandai dimulainya rangkaian Pusdiklat Calon Paskibraka Kota Banjarmasin Tahun 2026.

Ichrom Muftezar, menekankan pentingnya kedisiplinan, kesehatan, dan keselamatan peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pemusatan pendidikan dan pelatihan.

“Yang pasti mereka harus mengikuti kegiatan sebaik mungkin dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

“Selama pelatihan terpusat ini mereka tetap beristirahat di rumah, sehingga saat berangkat maupun pulang dari tempat kegiatan harus diantar dan dijemput oleh wali peserta untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka,” sambungnya.

Ia juga meminta Kesbangpol memastikan seluruh kebutuhan dan fasilitas peserta dapat terpenuhi selama pelaksanaan Pusdiklat.

“Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Kesbangpol harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk fasilitas yang diperlukan seperti tenaga medis, makan dan minum, serta kelengkapan lainnya,” terangnya.

Harapannya, pada saat pelaksanaan 17 Agustus, baik penaikan maupun penurunan bendera, mereka dapat menjalankan tugas secara maksimal,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah penekanan khusus dalam pelaksanaan Pusdiklat Calon Paskibraka tahun ini.

Baca Juga :Ā Respon Cepat Polsek Banjarmasin Selatan, Keributan di Mantuil Berakhir Damai

Baca Juga :Ā Puluhan Bocah Antusias Ikut Latihan Perdana, FPTI Banjarmasin Siapkan Generasi Baru Atlet Panjat Tebing

Salah satunya adalah penguatan muatan lokal dan keagamaan dalam rangkaian kegiatan pelatihan. Peserta diwajibkan meluangkan waktu untuk membaca kitab suci masing-masing sebelum memulai kegiatan.

“Pak Sekda menekankan adanya muatan lokal dan keagamaan. Lima sampai sepuluh menit sebelum pelaksanaan pelatihan, peserta diwajibkan membaca kitab suci masing-masing. Bagi yang Muslim membaca Al-Qur’an, bagi yang Kristen membaca Alkitab, dan seterusnya,” jelasnya.

“Harapannya, kegiatan ini menjadi kekuatan dan modal bagi calon Paskibraka dalam mengikuti pelatihan hingga sukses melaksanakan tugas pada 17 Agustus 2026,” tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa formasi Paskibraka tahun ini akan memiliki kekhasan tersendiri seiring peringatan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin.

“Karena berkaitan dengan Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-500, formasinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Formasi tersebut akan dimaksimalkan bersama para pelatih sesuai arahan pimpinan, dengan mengangkat tema 500 tahun Kota Banjarmasin,” tuturnya.

Muzaiyin juga memastikan bahwa Pemko Banjarmasin memberikan dukungan penuh terhadap kesehatan, kenyamanan, serta seluruh kebutuhan peserta selama menjalani Pusdiklat.

“Untuk sementara kegiatan dilaksanakan di RTH Kamboja dan Balai Kota. Nanti untuk karantina akan kami siapkan lokasi yang tidak terlalu jauh dari Balai Kota agar mobilitas mereka tetap nyaman,” jelas Muzaiyin.

Rangkaian Pusdiklat akan berlangsung hingga 17 Agustus 2026. Peserta mengikuti pelatihan selama sekitar 20 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina penuh selama kurang lebih 10 hari menjelang pelaksanaan tugas pengibaran dan penurunan bendera pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Untuk sementara mereka masih boleh pulang, tetapi wajib diantar dan dijemput oleh orang tua. Tidak boleh menggunakan kendaraan sendiri ataupun mengendarai sepeda motor sendiri,” tandasnya.(fachrul)

Editor: Amran