Buka Sosialisasi Penduduk Non Permanen, Bupati Tabalong Dorong Warga Segera Ber-KTP Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani membuka Sosialisasi Penduduk Non Permanen bagi lurah dan ketua RT di Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang digelar Disdukcapil Tabalong ini diikuti ratusan lurah dan ketua RT se-Tabalong untuk meningkatkan pendataan penduduk non permanen serta mendorong warga yang telah menetap agar ber-KTP Tabalong.

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowie Rawatianice, menyampaikan, masih banyak warga yang telah menetap di Kabupaten Tabalong, terutama di wilayah kelurahan, namun masih menggunakan KTP dari luar daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Tabalong tercatat sebanyak 271.216 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan serta 131 desa dan kelurahan.

“Kami informasikan bahwa jumlah penduduk Tabalong berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025 adalah 271.216 jiwa tersebar di 12 kecamatan, 131 desa dan kelurahan. Namun, fakta di lapangan diyakini jumlah penduduk yang tinggal di Tabalong lebih besar dari angka 271.216 jiwa tersebut,” ujarnya.

Rowie menegaskan, kondisi tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti masyarakat yang datang ke Tabalong untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun alasan lainnya, namun belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan.

Baca Juga :Ā Bupati Tabalong Dorong Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Lewat Sosialisasi LKS Tripartit

Baca Juga :Ā Bupati Tabalong Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Periode 2025–2030

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tabalong H Fani mengatakan bahwa pendataan penduduk tidak hanya berfokus pada warga yang telah memiliki KTP, tetapi juga mencakup anak-anak yang belum wajib KTP dan seluruh penduduk yang benar-benar tinggal di Tabalong.

Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar untuk memprediksi kebutuhan sarana prasarana, kebutuhan terkait inflasi daerah, serta berbagai kebutuhan lainya.

“Mengapa ini sangat penting, karena salah satu dasar perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah adalah jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduk kita tidak diperbarui sesuai kondisi sebenarnya, maka dana yang kita terima juga hanya berdasarkan data yang kita laporkan,” ujarnya.

la menegaskan, peran RT dan kelurahan sangat penting dalam pendataan penduduk non permanen, mengingat masih banyak warga yang telah tinggal di kelurahan tersebut lebih dari satu tahun, namun belum memperbarui data kependudukannya.

“Pendataan KTP ini penting karena memiliki banyak fungsi. Pemerintah Tabalong menyediakan berbagai fasilitas, seperti program beasiswa, layanan UHC BPJS Kesehatan gratis, Home Care, serta berbagai program bantuan lainnya yang hanya dapat diberikan kepada masyarakat ber-KTP Tabalong,” tuturnya

H Fani berharap melalui sosialisasi ini seluruh lurah dan ketua RT dapat berperan aktif mendata penduduk non permanen sekaligus mendorong masyarakat yang telah menetap di Kabupaten Tabalong untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan menjadi warga ber-KTP Tabalong. Dengan data kependudukan yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan menyalurkan berbagai program pembangunan secara lebih tepat sasaran. (adv/renn)

Editor : Akhmad