Didakwa Gelapkan Rp7,8 Miliar, Mantan Kasir PT PLJ Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel menuntut Emi Yuliana, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/7/2026).

JPU Romly Salijo menyatakan tuntutan diajukan setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

“Menuntut terdakwa Emi Yuliana dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan,” ucap Romly saat membacakan nota tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riza Cahyo Adrianto.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi. Karena itu, Emi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :Ā Sidang Penggelapan Rp7,8 Miliar, Komisaris PT PLJ Sebut Uang yang Digelapkan Mantan Kasir Capai Belasan Miliar Rupiah

Baca Juga :Ā Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Rp 325 Juta, Karyawan BUMN Diburu Polsek Bantim Sampai Kota Malang

Sebagai dakwaan subsider, JPU juga mencantumkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan Emi saat masih bekerja sebagai kasir PT PLJ. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan. Salah satunya, Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya, Indasilo Suantoro, yang sebelumnya menyatakan dugaan penggelapan dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran yang tercatat ganda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (rizqan)

Editor: Abadi