BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di ruas Jalan A Yani, kawasan Km 7 hingga Km 10, Kabupaten Banjar, kembali menjadi sorotan. Salah satu penyebab yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah keberadaan sejumlah U-turn di Kelurahan Manarap Lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi lalu lintas saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Abidinsyah, mengungkapkan usulan evaluasi terhadap U-turn tersebut sebenarnya telah disampaikan sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian tindak lanjut.
“Beberapa waktu terakhir kami mengundang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, pihak kecamatan, hingga lurah setempat untuk membahas persoalan ini. Namun rapat tersebut belum menghasilkan keputusan yang jelas apakah U-turn akan diperbaiki, ditata ulang, atau bahkan ditutup di beberapa titik,” ujar Gusti, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kondisi lalu lintas di kawasan Kertak Hanyar sudah jauh berubah dibandingkan saat U-turn tersebut dibangun sekitar satu dekade lalu. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat membuat sejumlah titik putar balik justru menjadi pemicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Ia menyebut, BPJN telah menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi. Karena itu, DPRD berharap proses tersebut segera direalisasikan agar masyarakat mendapat kepastian.
“Banyak aspirasi yang masuk agar fungsi dan keberadaan U-turn di kawasan itu segera dibenahi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut sementara kemacetan semakin parah,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Kalsel Soroti Minimnya Sekolah untuk Anak Disabilitas
Baca Juga : DPRD Kalsel Bawa Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
Selain menyoroti U-turn, Gusti juga mengangkat persoalan pohon-pohon di median Jalan A Yani yang dinilai kurang terawat.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, banyak pohon yang mengering saat musim kemarau, namun tumbuh lebat tanpa penataan ketika musim hujan. Kondisi tersebut berpotensi menghalangi rambu lalu lintas dan cahaya lampu penerangan jalan.
“Keberadaan pohon memang penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mengurangi polusi. Namun jika tidak dirawat dengan baik, justru bisa membahayakan pengguna jalan karena menutupi rambu maupun lampu penerangan,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut terkendala masalah kewenangan. Jalan A Yani merupakan jalan nasional yang berada di bawah BPJN, sementara pohon-pohon di median bukan merupakan aset BPJN. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banjar juga memiliki keterbatasan untuk menganggarkan pemeliharaan pada kawasan jalan nasional.
Karena itu, DPRD Kalsel meminta adanya koordinasi yang lebih intensif antara BPJN dan Pemerintah Kabupaten Banjar agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Harus ada solusi bersama, baik melalui pemangkasan, perapian maupun pemeliharaan rutin. Yang terpenting keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





