TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong melalui Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo di wilayah hukum Polres Tabalong.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (12/5/2026) malam saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Sunaryo melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Saat di lakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (30) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak yang kedapatan membawa 20 butir obat tablet berwarna putih berlogo Y yang diketahui merupakan obat keras jenis Yurindo,” ujar IPTU Heri (16/5/2026).
Saat ditanya petugas, MB mengaku obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga :Â Kasus Obat Berbahaya Dominasi Pengungkapan Narkoba di Banjarmasin Sepanjang 2025
Baca Juga :Â Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp4,4 Miliar dari 13 Tersangka Diamankan
Baca Juga :
“Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan , Pada Rabu (13/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan RM di Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 520 butir obat tablet berlogo Y yang telah dikemas dalam 28 bungkus plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet.
“Saat ini diduga pelaku RM telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” katanya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 50 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 200 butir, 8 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 20 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 160 butir, 16 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 160 butir,
Petugas juga menyita 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna kombinasi, 2 buah gawai warna biru dan putih serta 1 unit sepeda motor warna hitam.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Reno)
Editor: Abadi





