Anak Korban Bullying Pindah Sekolah, Ayah Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Oknum Jaksa

Hafizah, istri Salehuddin bersama tim kuasa hukum, menunjukkan surat laporan polisi terkait perkara dugaan bullying terhadap anaknya.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Nasib kurang baik menimpa keluarga Salehuddin. Di tengah upaya memulihkan kondisi sang anak yang menjadi korban perundungan di sekolah, Salehuddin justru dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku.

Anaknya yang berinisial RZ (14), siswa kelas VII salah satu SLTP di Banjarbaru, disebut mengalami bullying hingga harus menjalani pengobatan rutin dan pindah sekolah.

Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengatakan laporan terhadap suaminya kini masih berproses di Polres Banjarbaru. Salehuddin bahkan telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA pada 9 Desember 2025 lalu.

“Suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang Unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).

Menurut Hafizah, laporan tersebut dibuat oleh orang tua pelaku yang disebut berprofesi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Ia mengaku heran karena pihak keluarganya justru diproses hukum, sementara anak mereka yang merupakan korban perundungan di sekolah.

“Anak kami sampai harus pindah sekolah karena ketakutan. Setiap mau berangkat sekolah selalu merasa takut dan sekarang rutin mengonsumsi obat dari psikiater,” katanya.

Hafizah menjelaskan, suaminya dituduh melakukan intimidasi terhadap pelaku. Padahal, menurutnya, Salehuddin hanya meminta agar pelaku berhenti menghina anak mereka saat bertemu di jalan.

“Tidak ada penganiayaan ataupun ancaman. Suami saya hanya meminta supaya anak kami jangan lagi diolok-olok,” jelasnya.

Keluarga korban juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai cepat berjalan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga : Kasus Dugaan Bullying Terjadi di SD Ternama Banjarmasin Selatan, Korban Lapor ke Polisi

Baca Juga : Srikandi Polresta Banjarmasin Edukasi Siswa SMAN 3, Tekan Bullying dan Kekerasan

“Kami bingung kenapa laporan terhadap suami saya langsung diproses, sedangkan kami tidak pernah membalas ataupun mengganggu pelaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, Salehuddin juga disebut sempat dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 30 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan yang menyebut Salehuddin melakukan intimidasi terhadap wali kelas, guru BK, kepala sekolah, pengemudi ojek online, hingga pelaku bullying.

“Kami merasa sangat dirugikan. Seolah-olah jabatan orang tua pelaku dimanfaatkan dalam persoalan ini,” ucap Hafizah.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti SH MKn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalsel.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Zulfina Susanti, mengatakan upaya damai sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan.

“Klien kami sudah berupaya mendatangi rumah pelapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, tetapi tidak mendapat respons,” katanya.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh keadilan bagi korban setelah penyelesaian melalui pihak sekolah tidak membuahkan hasil.

“Kami berharap proses ini bisa memberikan keadilan bagi anak korban,” ujar Zulfina.

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI serta sejumlah lembaga lainnya, seperti Kejaksaan Agung, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, Pemerintah Kota Banjarbaru, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga Dinas Pendidikan. (rizqan)

Editor: Abadi