Polresta Banjarmasin Amankan 25 Motor Balap Liar dan Berlakukan Tilang Hingga 3 Bulan

Puluhan sepeda motor yang terlibat balap liar diamankan di Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 25 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balap liar di sejumlah titik Kota Banjarmasin dalam operasi penertiban yang digelar selama beberapa pekan terakhir.

Para pelanggar tak hanya diberi teguran. Polisi memastikan kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi tilang maksimal hingga tiga bulan sebagai langkah memberikan efek jera.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo menegaskan, aksi balap liar tidak bisa lagi ditoleransi karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami berikan sanksi tegas tilang tiga bulan kepada para pelaku balap liar ini sebagai efek jera,” ujar Adi Harry, Senin (11/5/2026).

Baca Juga : Cegah Balap Liar, Polresta Banjarmasin Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Baca Juga : Dapat Laporan Warga, Polres Tabalong Langsung Tindak Balap Liar

Menurutnya, aktivitas balap liar yang mayoritas dilakukan kalangan remaja tersebut kerap mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Polresta Banjarmasin, lanjutnya, sebelumnya juga telah melakukan langkah pencegahan melalui imbauan kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hingga dini hari.

Selain itu, polisi turut menyasar lingkungan pendidikan melalui program *Police Goes to School* guna memberikan edukasi tentang bahaya balap liar dan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Ini demi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Kami berharap penindakan ini membuat para pelaku kapok dan tidak lagi melakukan aksi serupa di jalanan Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi