BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ribuan pekerja yang telah lama bekerja dan menetap di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada karena masih menggunakan KTP luar daerah.
Masalah tersebut banyak ditemukan pada pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kalsel, namun belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan.
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Murdiono, mengatakan, persoalan ini menjadi problem klasik yang terus muncul setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Menurutnya, ribuan pada momen-momen tertentu, para pekerja tersebut ingin menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, namun terbentur aturan administrasi kependudukan.
“Untuk pemilu presiden tidak ada masalah, karena mereka masih bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan,” ujar Aries usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (28/1/2026).
Namun, lanjut Aries, hak pilih tersebut sangat terbatas karena hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak termasuk pemilihan legislatif.
Baca Juga : KPU Banjarmasin Resmikan Perpustakaan JDIH, Perkuat Literasi Hukum Kepemiluan
Baca Juga : Proses PAW Mustohiri Arifin, Sekretariat DPRD Kalsel Surati KPU
“Mereka tidak bisa memilih DPR RI, DPD, maupun DPRD. Apalagi pada Pilkada, baik pilwali, pilbup, maupun pilgub, sudah pasti tidak bisa,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret agar para pekerja yang telah lama tinggal di Kalsel dapat beralih status kependudukan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, mengatakan pihaknya berharap seluruh warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata dengan baik tanpa terkecuali.
Sebagai langkah awal, DPRD meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendata penduduk di 2.015 desa di Kalsel yang masih ber-KTP non-Kalsel maupun belum memiliki KTP.
“Semoga pendataan tersebut bertujuan mendorong percepatan perpindahan administrasi kependudukan agar seluruh warga yang tinggal dan bekerja di Kalsel dapat berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





