BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin memastikan bahwa saat ini sedang mematangkan edaran resmi terkait jadwal cuti dan libur akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Draf untuk surat edaran libur dan cuti bersama akhir tahun tersebut pun saat ini telah dikonsep dan dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa penyusunan edaran cuti akhir tahun ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk edaran cuti akhir tahun, draf sudah dikonsep dan dalam beberapa waktu akan dikeluarkan, karena juga menyesuaikan libur yang diatur secara nasional, termasuk cuti bersama,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa jadwal cuti dan libur tersebut masih bersifat dinamis. Pemko Banjarmasin menurutnya akan tetap membuka ruang penyesuaian apabila di tengah perjalanan terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Rapor Merah Antikorupsi, Pemko Banjarmasin Masih Disorot KPK
Baca Juga : Bank Kalsel Tawarkan KP FLPP dan Tapera ke ASN dan Pekerja Pemko Banjarmasin
“Biasanya ada satu atau dua hari yang mengalami penyesuaian,” tuturnya.
“Jadi kami tetap membuka peluang apabila memang pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap jadwal libur dan cuti bersama,” lanjutnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa Pemko Banjarmasin akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun jika nantinya terdapat perubahan kebijakan di tingkat nasional, maka pemerintah daerah juga akan menyesuaikan kembali aturan yang berlaku di daerah.
“Kalau di tengah perjalanan ada perubahan dari pemerintah pusat, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





