Tim Hukum MMI Beberkan Fakta Pengancaman Sumardi Terhadap Pekerja Asing

Proses sidang Petani Sumardi terdakwa pengancaman pekerja asing PT. Marge Mining Industri (MMI) Rantau Bakula. (Istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kisah dibalik kasus pengancaman terhadap pekerja asing PT. Merge Mining Industri (MMI) Shaohua Huang yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sumardi.

Tim Legal PT.MMI, Farhan Ramadhita menceritakan, jika kejadian bermula dari korban Shaohua Huang yang sedang melakukan arahan kepada Operator Excavator untuk kegiatan land clearing di lahan milik PT. MMI. Tiba-tiba didatangi terdakwa Sumardi yang merupakan warga Desa Rantau Bakula.

“Dengan penuh amarah, terdakwa Sumardi meminta penggantian kebun singkong miliknya, terdakwa juga mengancam korban Shaohua Huang dengan kata-kata Pasti ada kepala orang China yang saya penggal, sambil tangan kirinya memegang kerah baju dan di tangan kanannya memegang senjata tajam sejenis parang,” beber Farhan, Selasa (20/11/2024)

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika fakta pertama yang mencuat dalam kasus ini jika tanah yang dipermasalahkan oleh Sumardi bukan tanah miliknya.

Baca JugaĀ Tiga Proyek PU Kalsel Terkait OTT KPK Putus Kontrak Secara Hukum

Baca JugaĀ Didiskualifikasi KPU! Upaya Hukum Aditya-Said Lebih Potensial di Mahkamah Agung

“Terdakwa juga tidak pernah mendapatkan izin untuk melakukan penanaman dari Kepala Desa. Hal ini menunjukkan bahwa klaim yang diajukan oleh terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tanaman tersebut bukan di atas tanahnya sendiri, melainkan di atas tanah milik pihak lain,” ungkapnya.

Fakta selanjutnya, Farhan memaparkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim Sumardi tersebut pernah melakukan penanaman atau pengelolaan atas tanah tersebut.

“Tidak ada rekam jejak atau bukti berupa dokumen atau saksi yang menunjukkan keterlibatannya dalam pemanfaatan tanah selama ini,” ucapnya.

Selain itu, Tim Legal MMI ini membeberkan, jika pihaknya pasca pengancaman tersebut tetap memberikan tali asih kepada keluarga yang bersangkutan.

“Namun karena fakta-fakta yang telah saya dijelaskan tadi, saat ini proses hukum terhadap terdakwa Sumardi masih terus berlangsung,” tandasnya.

Kasusnya sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Martapura. (Mada)

Editor: Abadi