BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 kilogram dari tangan dua orang tersangka. Penangkapan dua orang tersangka bermula dari hasil pemeriksaan isi pesan seluler dari salah satu tersangka.
Awalnya, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan tersangka inisial “N” di tepi Jalan Cempaka IV Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (5/11/2024). N diduga melakukan transaksi narkoba, namun ia sempat berdalih kepada petugas.
Tak mau menyerah, polisi memeriksa isi pesan seluler milik “N” yang tak bisa lagi berkutik saat ditemukan aktivitas transaksi jual beli barang haram kristal putih tersebut.
Selanjutnya, polisi melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggalnya di Komplek Mandiri, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara. Alhasil di rumah “N” ditemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.405 gram atau 1,4 kilogram.
Baca Juga Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 13.500 Sak Pupuk Organik Ilegal Siap Jual
Baca Juga Pelayanan SKCK dan SPKT Polresta Banjarmasin Kini Beroperasi di Gedung Eks Polda Kalsel
Selain itu, polisi juga menemukan enam butir tablet warna biru logo RR yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram di kediaman “N”.
“Saat digeledah, pelaku mengaku sudah menjual sebagian narkoba ke orang lain,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Deddi Daniel Siregar, Kamis (7/11/2024).
Tak ingin kehilangan momen, polisi pun bergerak cepat mendatangi kediaman pembeli yang disebut “N” yaitu berinisial “A” di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“A” tak berkutik saat disambangi polisi. Hasil penggeledahan, polisi menemuka sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang terbungkus plastik teh Cina.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan saat dilakukan pendalaman masing-masing peran dua tersangka tersebut. Diduga kuat “N” dan “A” terindikasi bagian dari jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama, alias Miming.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan mendalam,” tandasnya.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rizqon)
Editor: Abadi