Pelaporan Tamliha-Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel, Berikut Keterangan Ketua Bawaslu Banjar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Hafidz Ridha. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengatakan tidak ada komplain dari Tim Paslon 2 Tamliha – Habib Ahmad pasca keluarnya keputusan pemberhentian laporan.

“Hingga saat ini, setelah dikeluarkan laporan tersebut tidak kami lanjutkan, tidak ada komplain sama sekali,” ujarnya Ketua Bawaslu Banjar, Hafidz Ridha saat ditemui klikkalsel.com selepas acara deklarasi di salah satu hotel di Banjarbaru, Selasa (05/11/2024) malam.

Selain itu, ditanya tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 pasal 32 ayat 1 terkait dengan keadaan tertentu, Bawaslu secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang dilaporkan. Sedangkan untuk ayat 2 huruf b berbunyi, ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dinonaktifkan, diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap. Dalam pasal yang sama di huruf c berbunyi anggota Bawaslu memiliki keterbatasan kemampuan, sarana dan prasaran dalam menangani dugaan pelanggaran.

Baca Juga Disetop di Kabupaten Banjar, Tamliha – Habib Ahmad Kembali Laporkan Manis ke Bawaslu Kalsel

Baca Juga Dengan Asas “Nebis In Idem” Tim Saidi – Said Idrus Pinta Bawaslu Kalsel Tidak Tanggapi Laporan Paslon 02

Dalam hal ini, Hafizh mengatakan sah-sah saja pelaporan ke Bawaslu Provinsi Kalsel. Dengan pertimbangan banyaknya laporan di Bawaslu kabupaten/kota, sebagaimana yang terjadi di Banjarbaru.

“Apakah mungkin dari dasar banyaknya pelaporan seperti di Bawaslu Kota Banjarbaru, sehingga atas dasar itu mereka (Bawaslu Provinsi, red) mengambil alih,” jelasnya.

Namun saat ini ujar lelaki yang akrab disapa Ben Ruman, laporan di Bawaslu Kabupaten Banjar yang dinahkodai oleh dirinya saat ini tengah kosong.

“Jadi ini sangat mungkin dikembalikan ke lokus (Bawaslu Kabupaten, red)” ujarnya.

Selain itu, ditanya tentang pelaporan di Bawaslu Provinsi Kalsel apakah sama dengan yang dilaporkan di tempatnya? Hafidz mengatakan pihaknya masih belum mengetahui.

“Nah masalahnya kita belum menerima belum tahu. Karena ini masih dalam wilayah kajian mereka, kecuali nanti umpama mereka dalam waktu dua hari tenggang waktunya, berarti besok terakhir,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut perkara, akan diketahui apakah ini ditangani pihaknya atau diserahkan ke provinsi lagi. (Mada)

Editor: Abadi