BARABAI, klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan dugaan yang mengarah kepada ketidaknetralan sejumlah oknum kepala desa pada Pemilihan serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul, Selasa (20/8/24).
Hairul mengatakan, bahwa sebenarnya tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 belum masuk pada penetapan pasangan calon.
“Guna melakukan mencegahan, sebenarnya sudah jauh-jauh hari kami memperingatkan dengan surat imbauan kepada ASN, BPD, kepala desa dan aparat desa agar netral,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, walaupun saat ini belum ditetapkan oleh KPU HST pasangan calon yang akan bersaing pada Pilkada nanti, namun tentunya ada dua calon yang sudah dipastikan akan mendaftar. Pendaftarannya dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Dari hasil pengawasan jajaran kami, memang telah ditemukan dugaan yang mengarah ketidaknetralan oknum kepala desa yang mengarah kepada kedua pasangan calon tersebut,” katanya.
Terkait hal tersebut, Hairul menyebutkan beberapa bukti berupa foto, stiker, spanduk tagline salah satu pasangan calon. Juga ada rekaman video yang sudah pihaknya kumpulkan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Bupati HST Tutup Kejuaraan Kemboja Cup 17 Tahun 2024
Baca Juga Bupati Menjadi Irup Peringatan HUT RI ke-79 di Kabupaten HST
Jajarannya, juga sudah menggali informasi dan mendatangi berbagai lokasi yang menjadi objek dugaan pelanggaran, guna memastikan kebenaran peristiwa ketidaknetralan tersebut.
“Kami telah melayangkan surat penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti ataupun diberikan sanksi oleh yang berwenang,” jelasnya.
Tentunya penerusan ini, pihaknya mengaku berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Pihak Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 29 huruf (b) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.”
Ia juga menuturkan, jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye, maka berlaku pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan ancaman pidananya adalah ada pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau oaling lama enam bulan dan/atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
Selanjutnya pada pasal 189, terhadap Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, Pejabat BUMD, ASN, anggota POLRI, anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah serta perangkat desa dapat dipidana penjara minimal satu bulan fan maksimal enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
“Tentunya jika memenuhi unsur pidana pemilihan, maka akan diproses melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan jajaran Bawaslu, POLRI dan Kejaksaan,” tandasnya.(ziha)
Editor : Amran