Banjar  

1.261 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Kemerdekaan RI 2024

Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang mendapatkan remisi kemerdekaan

MARTAPURA, klikkalsel.com – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024, warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi umum kemerdekaan.

Remisi yang diberikan adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu remisi ini, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, perubahan pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Sebanyak 1.261 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, diberikan remisi umum yang diserahkan oleh Kepala Lapas, Wahyu Susetyo.

Baca Juga Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Laksanakan Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Baca Juga 1.401 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

“Tahun ini ada 1.261 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan mendapatkan remisi umum kemerdekaan, mereka telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).

“Besaran potongan yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan, hingga enam bulan,” lanjutnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun berharap remisi ini bisa membuat warga binaan selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan dengan baik.

“Remisi ini wujud penghargaan, negara memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah berhasil menunjukkan sikap yang baik selama mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas,” terangnya.

“Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas usaha yang telah mereka lakukan selama ini, dan semakin dekat untuk kembali bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran