BANJARMASIN, klikkalsel com – Baru-baru ini, Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua pelaku pencurian mobil di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda RT 001, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (1/8/2024).
Pelaku ialah, SA (32), warga Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dan SRS (33), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kedua pelaku ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencurian terhadap mobil milik Nor Salim pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Nor Salim dan istrinya meninggalkan rumah mereka untuk berjualan ke warung.
“Saat kembali, mereka menemukan gerbang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan lampu rumah padam. Setelah memeriksa lebih lanjut, mereka mendapati mobil yang diparkir di garasi telah raib,” ujarnya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta,” sambungnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Home Industri Narkotika Pil Coklat Ada Kandungan Sejenis Ekstasi
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel segera melakukan penyelidikan intensif.
Usaha tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku dalam waktu singkat.
“SA ditangkap di Jalan Martapura Lama kilometer 7,5 Kabupaten Banjar, pada Selasa lalu, sementara SRS berhasil diamankan di Jalan Batu Benawa, Banjarmasin Tengah pada hari yang sama. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi oleh polisi,” jelasnya
Dari pemeriksaan sementara, pihaknya mengungkap bahwa kedua pelaku sempat menyusup ke dalam rumah korban sebelumnya, yaitu pada Selasa (23/7/2024) malam untuk mencuri Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari lemari korban.
“Kedua pelaku menggunakan kunci rumah korban yang mereka temukan di keranjang sepeda korban untuk masuk ke dalam rumah,” jelas Iptu Sudirno.
Sementara itu, diungkapkannya Mobil yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sebelum sempat dijual oleh para pelaku.
Kini, mobil tersebut sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan bersama kedua pelaku.
Atas tindakan kriminal mereka, SA dan SRS diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi kini juga tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan kejahatan yang mungkin terkait dengan kedua pelaku ini.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi