Vaksin MR Ada Izin Edar BPOM

Pentingnya sertifikasi halal pada produk obat dan vaksin masih jadi pro dan kontra.(foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Belum adanya sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin Campak atau Measles dan Rubella (MR) diminta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebab, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel H Muslim meminta masyarakat tidak perlu resah dengan belum adanya sertifikat halal dari MUI, sebab vaksin MR sudah mendapatkan izin edar oleh BPOM.

Menurutnya, dari negara pembuat vaksin salah satunya India tidak ada sertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi muslim sendiri.Namun, vaksin tetap diedarkan ke ratusan negara.

“Tidak ada sertifikat halal karena tidak ada yang mengklaim ke India, tapi selain Indonesia, lebih dulu 148 negara telah memakai vaksin ini termasuk negara Islam diantaranya Mesir, Yaman, Arab Saudi dan Emirat Arab,” jelasnya.

Baca Juga : Soal Virus Rubella, Kadinkes Lebih Pilih Jelaskan Pentingnya Imunisasi

Oleh karena itu, Muslim menganjurkan, untuk ada sertifikat halal harus diklaim ke produsennya yaitu pabrik yang ada di India.

Namun pihaknya berpegang pada rekomendasi WHO yang merekomendasikan vaksin MR yang digunakan adalah vaksin yang dibuat oleh India bukan dari negara lain.

“Kalau tidak ada unsur hewani apa yang perlu dikhawatirkan, dimana unsur babinya, kan negara pembuatnya India,” tandasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan