Maju Pilkada, Enam Pj Bupati di Kalsel Harus Lepas Jabatan Selambat-lambatnya 40 Hari Sebelum Pendaftaran di KPU

Enam Pj Bupati di Kalsel: Zakly Asswan (Pj Bupati Hulu Sungai Utara), Muhammad Syaripuddin (Pj Bupati Tapin), Hamida Munawarah (Pj Bupati Tabalong), Mujiyat (Pj Bupati Batola), Hermansyah (Pj Bupati Hulu Sungai Selatan) dan Syamsir Rahman (Pj Bupati Tanah Laut).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika ingin maju pada kontestasi Pilkada 2024, tidak hanya harus meninggalkan status sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), melainkan juga wajib melepas jabatan sebagai Pj selambat-lambatnya 40 sebelum tahapan pendaftaran di KPU.

Aturan tersebut sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Dijelaskan dalam Surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Mei itu bahwa pengunduran diri secara tertulis ke Mendagri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dengan demikian, surat pengunduran diri dari Pj selambat-lambatnya diserahkan pada 18 Juli 2024 ke Mendagri.

Khususnya di Kalsel, ada enam Penjabat (Pj) Bupati. Mereka adalah Zakly Asswan (Pj Bupati Hulu Sungai Utara), Muhammad Syaripuddin (Pj Bupati Tapin), Hamida Munawarah (Pj Bupati Tabalong), Mujiyat (Pj Bupati Batola), Hermansyah (Pj Bupati Hulu Sungai Selatan) dan Syamsir Rahman (Pj Bupati Tanah Laut).

Sejumlah nama Pj Bupati tersebut beberapa di antaranya masuk dalam bursa Pilkada di masing-masing kabupaten. Salah satunya, Mujiyat telah mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati Batola ke Partai NasDem.

Baca Juga NasDem Batola Ajukan Nama Haji Jahrian Untuk Maju Pemilihan Bupati

Baca Juga Aulia Oktafiandi-Mansyah Saberi kembali Incar Kursi Bupati dan Wakil Bupati HST Lewat Jalur Independen

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, Taufik Hidayat mengatakan, surat Kemendagri tersebut sudah dipastikan sampai kepada Pj Bupati yang bersangkutan.

“Gubernur akan membantu Kemendagri untuk memastikan edaran ini sampai kepada kepala daerah maupun Pj Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Kalsel,” ucapnya.

Taufik menyatakan, Pj Bupati yang ingin maju di Pilkada tentu bakal menyerahkan pengunduran diri secara tertulis, sesuai format dari Surat Kemendagri.

“Tentunya nanti akan ada feedback terhadap edaran ini, untuk diteruskan ke Kemendagri. Feedback yang dimaksud penyerahan surat pengunduran diri secara tertulis sebagaimana lampiran Surat Edaran tersebut,” tuturnya.

Berbarengan dengan itu, Kemendagri juga meminta tiga nama usulan sebagai pengganti Pj kepala daerah yang maju di Pilkada. Permintaan itu ditujukan kepada DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah menambahkan, Pj bupati tidak hanya cukup mundur dari jabatan, tetapi juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Disebutkan dalam Pasal 59, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur/waki gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jelas, yang bersangkutan harus menyatakan pengunduran diri sebagai PNS ketika sudah ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi