Pernah Tertangkap 2021, Ibu Rumah Tangga ini Kembali Kedapatan Mencuri Susu di Ritel Modern

MH alias Aluh (54) warga Kelayan dan berang bukti curian yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial MH alias Aluh (54) ditangkap polisi usai kedapatan mencuri dua kotak susu dan dua botol minyak kayu putih di sebuah ritel modern Jalan Sultan Adam Simpang Mesjid Arrahman Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

MH alias Aluh warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, terciduk karyawan ritel modern di kawasan tersebut saat hendak pergi.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa mengatakan, menurut keterangan saksi, tersangka awalnya terlihat sendang memilih susu.

“Namun, pada saat ke kasir tidak melakukan pembayaran sama sekali dan langsung ingin pergi,” ujarnya.

Baca Juga Warga Jalan Jafri Zam-zam di Polisikan Setelah Kepergok Mencuri Handphone di Kios Ponsel

Baca Juga Terekam CCTV Mencuri di Stand Duta Mall, Pelaku Diringkus saat Bekerja

Merasa curiga dengan MS, seorang saksi langsung menghentikan langkah tersangka yang berjalan ke arah keluar ritel.

Saat dihentikan itu, satu barang bukti yang diambil tersangka terjatuh ke lantai dari dalam pakaian tersangka.

Melihat itu, tersangka langsung diamankan saksi dan ditemukan barang bukti lain berupa dua kotak susu untuk anak – anak dan dua botol minyak kayu putih yang diselipkan tersangka di bajunya.

“Barang curian itu diselipkan tersangka di baju gamis yang dikenakannya,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 ribu lebih dan kemudian korban yang tidak terima melapor ke Polsek Banjarmasin Utara dan menyerahkan tersangka saat itu juga beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari perkembangan pihak penyidik, tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut di ritel kawasan Banjarmasin Utara.

Serta pernah juga tertangkap pada tahun 2021 lalu di Polsek Banjarmasin Utara.

“Jadi ini sudah kedua kalinya, tersangka sempat ditahan 3 bulan dari keputusan pengadilan pada tahun 2021 dan kini dia kembali melakukanya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi