BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana malapraktik yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu rumah sakit umum milik pemerintah daerah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat gelar perkara di Mapolresta, Kamis (25/4/2024).
“Betul Polresta Banjarmasin sudah menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan tindak pidana malapraktik di salah satu rumah sakit umum kota Banjarmasin,” ujarnya.
Dengan korbannya seorang perempuan berinisial MS (38), warga Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. Terjadi pada Minggu (14/4/2024) kemarin sekitar pukul 04.00 Wita.
Laporan tersebut pihaknya terima pada Jumat (19/4/2024) kemarin, dilaporkan bahwa saat itu korban hendak melakukan persalinan.
Baca Juga : Membuang Bayi Adalah Wujud Dari Kesesatan dan Akan Mendapat Ajab Sangat Pedih
Baca Juga : Bayi Laki-Laki Dengan Tali Pusar Masih Menempel Dibuang di Warung Samping SPBU Banua Anyar
Diketahui kondisi kandungan dalam keadaan tidak normal atau sungsang, namun tetap dilakukan proses persalinan normal.
“Sehingga menyebabkan pada saat itu kepala bayi (putus) tertinggal di dalam rahim atau kandungan korban,” ujarnya.
“Untuk bayinya dinyatakan meninggal dunia saat itu juga dan korban masih dalam perawatan medis di rujukan ke rumah sakit Bhayangkara,” sambungnya.
Sementara ini, kata Kasat, dalam menangani laporan tersebut pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin telah membentuk beberapa tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut.
Bahkan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait laporan adanya dugaan malapraktik tersebut.
“Kita juga masih menghimpun keterangan dari pihak rumah sakit tersebut dan dokter-dokter yang ada saat itu. Adapun jumlah saksi yang dimintai keterangan sampai dengan hari ini ada sekitar empat orang saksi,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi