BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Senin (4/3/2024). Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perkawinan Kalsel Rahmadi secara langsung menerima LKPD tahun anggaran 2023 yang diserahkan Paman Birin. Gubernur dua periode ini mengatakan, LKPD yang diserahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan undang-undang itu diterapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalsel juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Paman Birin.
Dia mengatakan, selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung, Pemprov Kalsel akan memberikan dukungan penuh agar tim pemeriksa dapat bekerja secara optimal.
“Kami juga mengharapkan rekomendasi yang konstruktif dari BPK untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” katanya.
Baca Juga : Kalsel Kirimkan Tiga Perwakilannya Untuk Berlaga di Kompetisi Liga 3 Nasional
Baca Juga : Keroyok dan Tusuk Seterunya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Banjarmasin Timur
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel Rahmadi mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) lebih cepat dari ketentuan. Sehingga, ujarnya, pemeriksaan terinci LKPD dapat dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Mengingat jika LK diserahkan pada akhir Maret maka proses pemeriksaan LKPD akan bersamaan dengan ada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445H. Rahmadi menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 mulai pada 12 Maret 2024.
“Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan Opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu sesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima sehingga pada awal Mei nanti LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kemudian juga diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota lainya juga menyerahkan dokumen LKPD seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar. (rizqon)
Editor: Abadi