TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong mengungkapkan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang Ketua KPPS pada pemungutan suara pemilu 2024 di Kelurahan Tanjung ternyata bukanlah perkara uang.
Hal tersebut terungkap ketika Polisi meminta penjelasan korban KS (53) yang saat ini sudah bisa dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pelaku MS (22) mengaku bahwa ia membacok KS lantaran uang Rp 100 ribu yang dijanjikan oleh KS kepadanya.
“Keterangan Pelaku MS tersebut dibantah oleh korban KS yang saat ini sudah bisa dimintai keterangan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno pada Jumat (16/2/2024).
Baca Juga : Ditagih Janji Berikan Uang 100 Ribu, Ketua KPPS di Tanjung Dianiaya Menggunakan Sajam
Baca Juga : Caleg di HST Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Angkat Bicara
Menurut KS, MS mendatanginya dengan kondisi diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kemudian MS meminta uang kepadan KS, dan ia mengatakan akan menyerahkan uang tersebut setelah selesai kegiatan di TPS.
Namun MS merasa malu dan tersinggung karena KS menjawab dengan nada tinggi, sehingga ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur kemudian kembali ke TPS 07 untuk mendatangi korban.
Joko Sutrisno menambahkan, perbuatan MS juga dikuatkan oleh warga yang mengungkapkan bahwa MS sering meminta uang kepada korban dan kelakuan pelaku selama ini cukup meresahkan warga.(dilah)
Editor : Amran