BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang buruh harian lepas karena menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket atau 48,93 gram.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Buruh harian lepas itu, berinisial AB (43), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga Buruh Harian Lepas Ketangkap Basah Bawa 5,2 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Popok
Baca Juga Warga Martapura Timur Gol, Jual 22 Paket Sabu di Guest House Sungai Sipai
Dari informasi yang didapat, AB diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Oleh karena itu, gerak gerik pelaku telah dipantau oleh anggota di lapangan.
AB sendiri kata Kanit, diamankan pada Rabu (24/1/2024) lalu. Saat berada tidak jauh dari tempat tinggalnya, sekitar pukul 18.30 Wita.
Adapun pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara atas perbuatannya pelaku terancam sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi