BANJARBARU, klikkalsel.com – Saat sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mendatangi rumah Etiani (55), nampak raut wajahnya tidak senang.
Menanggapi komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru tentang warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin pada, Senin (11/12/2023) kemarin, Satpol PP Banjarbaru ambil langkah cepat dengan melayangkan Surat Peringatan (SP3) kepada pemilik warung remang-remang dan bangunan tanpa izin pada, Selasa (12/12/2023) sore.
Namun salah seorang warga, Etiani nampak menolak SP3 yang akan diberikan oleh Satpol PP. Pasalnya, ia mengaku memiliki surat izin atas tanah dan bangunan tersebut.
Dari dalam rumah, nampak Etiani menenteng satu lembar surat sporadik yang dikeluarkan oleh kelurahan pada tahun 2006 lalu. Selain itu tanah tersebut telah ia kuasai sejak tahun 1983.
“Saat membeli tanah, adanya surat jual beli saja seperti kuitansi,” ujarnya kepada awak media dan Satpol PP.
Baca Juga Launching Program Baru, Satpol PP Siapkan Petugasnya Tiap Kelurahan Hingga Kecamatan
Baca Juga PKL di Kawasan Sungai Gardu Ditertibkan, Pedagang: Satpol PP Datang Kepagian
Ia menceritakan, surat tersebut dibikin olehnya bersama dengan pemilik lahan yang ada di seberang jalan. Namun ia mengakui tidak memiliki sertifikat tanah.
Namun wanita itu memilih untuk tidak menerima SP3, dan meminta agar bangunan rumahnya tidak digusur karena tengah disewakan kepada warga.
“Kalau bisa jangan digusur, kasihan kami kayak apa. Kami seperti ini bagaimana, yang menyewa juga menjalankan usaha bagaimana,” harapnya lirih.
Selepas di rumah Etiani, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Reny Yudiarti mengatakan, sporadik yang menjadi alas tanah harus dilihat dari tahun dibuatnya.
“Sporadik itu kebanyakan dikeluarkan pada tahun yang lama. Tinggal dari mereka saja lagi untuk mengurus izin bangunannya. Harus jelas sertifikat atau sewa tanah yang jelas,” tuturnya.
Reny menjelaskan, untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung (PBG), ada aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah status tanah yang jelas, batas bangunan dari sepadan jalan harus berjarak sejauh 10 meter.
Selain itu, bangunan menyesuaikan regulasi yang ada, maka mereka harus jelas pemanfaatan bangunan. Baik itu untuk kepentingan usaha warung ataupun sekadar tempat tinggal.
“Mereka harus bongkar bangunan dulu untuk dapat mengurus izin yang perlu waktu. Selain itu, bangunan mereka tidak sesuai dengan aturan dan sudah menyalahi, sehingga harus dibongkar,” pungkasnya. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi