BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil uji emisi kendaraan bermotor bakal menjadi syarat tambahan dalam perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada STNK. Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel sedang mempersiapkan segala kebutuhan, jika aturan baru ini diimplementasikan secara menyeluruh.
Payung hukum mengenai kewajiban uji emisi secara nasional dan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 di aturan ini mengatur, sebagai berikut.
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
Baca Juga : Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit
Baca Juga : Tangani Karhutla Kalsel, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri
Khusus di Kalsel, uji emisi telah bisa dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Misalnya uji emisi di UPT pengujian kendaraan bermotor Dishub Kota Banjarmasin masuk dalam delapan tahapan Uji Kelayakan kendaraan bermotor yang memeriksa ketebalan asap ambang batas.
“Uji emisi ini yang diperiksa ketebalan asapnya untuk ambang batasnya maksimal 50 persen. Untuk yang berbahan bakar bensin itu yang dicek adalah kadar co dan hydro carbon,” jelas Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Banjarmasin, Untung Teguh, Jumat (22/9/2023).
Untuk diketahui, aturan ini sudah diundangkan sejak Februari 2021, namun khusus tentang hal itu diberlakukan dua tahun setelah diundangkan yang berarti seharusnya Februari 2023. (rizqon)
Editor: Abadi