TANJUNG, Klikkalsel.com – Tiga tersangka kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Tabalong ternyata lakukan pemesanan melalui market place dan mengirim menggunakan jasa ekspedisi.
Diketahui, tiga tersangka tersebut NA (28) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, RM (22) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai dan MA (18) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 13.220 butir obat Dextro dan 10.561 obat Yurindo.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengatakan bahwa pemesanan dilakukan secara online dengan akun yang tersamarkan.
“Sebenarnya akun ini (terlihat) tidak mungkin berjualan obat, namun dengan akun lain ketika didalami ternyata dia juga berjualan obat-obatan tersebut,” ungkapnya ketika Konferensi Pers pada Rabu (6/9/2023).
Baca Juga MUI Kalsel Dukung Salat Istisqa Sebagai Bentuk Pertobatan Massal Memohon Diturunkan Hujan
Baca Juga Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari Hasil Penangkapan DI
Ia juga mengungkapkan, pemesanan mudah dilakukan asalkan mengetahui dimana jalur penjual obat terlarang tersebut.
“Setelah dapat, akhirnya dapat nomor WA dan berkelanjutan untuk membeli barang (obat), itulah yang membuat dia mudah mendapatkan barang tersebut,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui asal dari obat tersebut dan masih dalam tahapan penyelidikan karena peredarannya melalui marketplace.
“Belum bisa kita deteksi benar-benar dimana, cuma nomor WA dan segala macam sudah dalam tahap penyelidikan,” bebernya.
Sementara Wakapolres Poles Tabalong, Kompol Taufiq Arifin menungkapkan, tiga tersangka tersebut diamankan oleh Polres Tabalong bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dengan tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
“Waktu kejadian yaitu tanggal 24, 25, dan 31 Agustus 2023. Untuk tempat keiadian di Kecamatan Muara Uya, Haruai, dan Kelurahan Mabu’un,” tambahnya. (dilah)
Editor: Abadi