BANJARMASIN, klikkalsel.com – Supaya tidak menimbulkan pro kontra ke depan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ada dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023, dilakukan uji publik oleh DPRD Banjarmasin.
Dengan mengundang akademisi hukum, mahasiswa, serta lapisan masyarakat lainnya.
Adapun tiga Raperda itu, yakni tentang ketenagakerjaan adalah revisi Perda nomor 14 tahun 2018, Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, yakni, revisi Perda nomor 12 tahun 2016 dan Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani, uji publik untuk tiga Raperda ini sebagai salah satu persyaratan untuk pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Banjarmasin Akan Panggil Disdik terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Baca Juga : DPRD dan SPSI Kalsel Sampaikan Penolakan Perppu Ciptaker ke DPR RI
“Ini juga untuk melihat respon segala lapisan masyarakat untuk keberlanjutan bisa dibahas menjadi produk peraturan daerah yang akhirnya harus ditaati semuanya,” ujarnya.
Menurut Darma, ketiga Raperda ini merupakan program legislasi daerah DPRD Banjarmasin 2023, yang sudah disepakati antara dewan dan pemerintah kota untuk dibahas.
Apalagi tentang ketenagakerjaan, ucap dia, di mana Banjarmasin sebagai kota dagang dan jasa, kemudian kini berkembang menjadi kota pariwisata. Sehingga aturannya harus dikuatkan.
“Penguatan untuk pelatihan kerja, juga kesempatan yang luas bagi tenaga kerja lokal, banyak lagi yang perlu dibahas nantinya pada revisi Perda ini,” ucapnya.
Sama hal dengan Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor tersebut, juga memperketat pengawasannya.
“Sedangkan tentang pengelolaan kekayaan intelektual tentunya untuk memberikan hak hukum atas masyarakat atas kekayaan intelektualnya,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran