BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan peredaran 696 paket narkoba jenis sabu. Hal itu setelah Unit Buser berhasil meringkus Akhmad Jainuddin (38) warga Jalan Sultan Adam Komplek Hunafa Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia ditangkap di kawasan Jalan Ratus Zaleha Gang Margasari Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (31/5/2023).
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga Sempat Buang Sabu dan Lari Ke Hutan, Pemuda Asal Tabalong ini Diringkus Polisi
Petugas yang pimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean lantas mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang pria yang sedang asyik menghisap sabu, salah satunya ialah Akhmad Junaidi.
“Saat kita geledah kita temukan sebanyak 51 paket sabu di dalam saku celana korban,” ucap Kapolsek, Senin (5/6/2023).
Saat kembali dilakukan penggeledahan di dalam jok motor pelaku yang terparkir di depan rumah, petugas kembali menemukan tiga kotak yang masing-masing berisikan 249 paket dengan berat 60,94 gram, 175 paket dengan berat 50,85 gram dan 221 paket dengan berat 61,52 gram.
“Total paket yang kita temukan berjumlah 696 paket dengan berat total 194,46 gram atau hampir 2 ons,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (David)
Editor: Abadi