TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga membawa sabu.
Terduga pelaku tersebut berinisial MS (19) dan SP (24), diamankan pada Kamis (04/05/2023) di pinggir Jalan Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Tabalong.
“Diamankannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.
Menanggapi laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan terlihat 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat.
Baca Juga : Tidak Terima Ditegur, Seorang Pria Ngamuk Rusak Rumah dan Lukai Seterunya
Baca Juga : Sempat Melawan Ketika Diringkus, Dua Pria ini Diciduk Polisi Ketika Ingin Berbagi Sabu
Ketika dihampiri petugas, MS sempat membuang sebuah benda dibalut tisu yang diduga sabu-sabu.
“Pada saat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu,” katanya.
Atas penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu – sabu berat bersih 2,34 gram , 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu , 2 buah handphone warna merah dan hijau dan 1 buah sepeda motor metik warna silver. (dilah)