TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskim Polres Tabalong mengamnkan seorang terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi wanita remaja dibawah umur masih berstatus pelajar sederajat SMP.
Seorang pria berusia 39 tahun itu diringkus di sebuah toko di Kecamatan Tanjung setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus menyetubuhi perempuan berusia 17 tahun, Rabu (15/2/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan kejadian berawal ketika anak saksi (perempuan) menyampaikan kepada orangtuanya (ibu) bahwa ada temannya yang bisa di open B0.
“Setelah mengetahui itu ibu saksi menyampaikan kepada teman dekatnya yang merupakan pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di open BO,” tuturnya, Senin (20/2/2023).
Sutargo menyebutkan setelah percakapan itu pelaku meminta ibu saksi untuk menyuruh remaja tersebut bergabung.
“Kemudian tanggal 11 Februari malam, saksi menjemput korban dikediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso,” sebutnya.
Namun ajakan ditambahkan Sutargo bahwa sempat ditolak ibu korban karena sudah larut malam. Namun saat itu saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anaknya sehingga mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan.
Ia pun menjelaskan hingga mendekati tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi.
“Ia mengatakan bahwa lagi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang” jelasnya.
Sutargo membeberkan pada malam itu saksi lagi berperan “membandari” putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku.
“Saat itu saksi menawarkan pelaku melalui chat jadikan hendak BO dan pelaku membalas iya” bebernya.
Di waktu yang sama, korban yang dalam keadaan pengaruh miras beranjak berdiri untuk pergi ke toilet namun terjatuh.
“Melihat itu pelaku mengangkat kedalam kamar yang diketahui oleh saksi” katanya.
Baca Juga : Video Viral Perempuan Teriak Histeris di Atas Pohon, Ini Faktanya
Baca Juga : Berawal dari Laporan Masyarakat, Bandar Togel di Tabalong Diringkus Polisi
Ia pun menyampaikan disaat itulah pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi perempuan tersebut.
“Ibu korban (pelapor) sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada dikediamannya. Hingga Minggu (12/2/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban,” ucapnya.
Sutargo mengatakan pagi harinya saat bersih-bersih rumah, pelapor melihat korban datang kerumah dengan posisi berdiri didepan pintu rumah.
“Setelah itu pelapor membawa kerumah tetangganya dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi” katanya.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja.
“Korban bercerita pada malam tersebut Ia sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku, korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu atau total Rp 100 ribu kepada korban,” ujarnya.
“Disitu pelaku berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana, dan korban mengaku bahwa benar ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras” timpalnya.
Mendengar cerita itu, ibu korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan petugas pun selanjutnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Sutargo.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak – kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar surat keterangan Visum at Repertum” ucapnya.
Sutargo menambahkan sedangkan untuk saksi saat ini masih diperiksa apakah ada keterkaitannya dalam kasus ini.
“Sementara masih berstatus saksi, penyidikan masih berlanjut untuk perkembangan segera kami rilis kembali,” tandasnya.(dilah)
Editor : Amran





