Pendidikan Politik Hanya Dilaksanakan di Internal Parpol

Ilustrasi pentingnya pendidikan politik (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang tinggal 403 hari lagi membuat sejumlah Partai Politik (Parpol) terus mematangkan strategi menatap pesta demokrasi.

Bagaimana tidak, kegiatan lima tahun sekali ini menjadi ajang unjuk gigi bagi Parpol untuk saling menunjukan elektabilitasnya di Indonesia.

Meski demikian Bawaslu Kota Banjarmasin telah mengeluarkan imbauan larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Lantas apakah Parpol diperkenankan untuk melakukan pendidikan politik atau Dikpol ke masyarakat?

Berkaitan hal tersebut, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, tidak bisa menjawab dengan gamblang.

Ia pun menerangkan bahwa untuk itu pihaknya harus kembali berkoordinasi dengan pelaksana Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

“Itu nanti kita bicarakan dengan Bawaslu. Karena fungsi pengawasan itu lebih kepada Bawaslu,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Parpol agar tidak melakukan start terlebih dahulu sebelum dilakukannya masa kampanye.

“Kita mengimbau kepada seluruh Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu agar mentaati tahapan-tahapan pemilu,” terangnya.

Baca Juga : Waspada Banjir Rob! Diprediksi Terjadi Hingga 12 Januari

Baca Juga : 25 Orang PPK KPU Banjarmasin Resmi Dilantik

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan KPU Kota Banjarmasin berkaitan dengan pendidikan politik tersebut.

“Mengacu kepada PKPU 33 Tahun 2018, pasal 25-26 huruf a angka 2, pendidikan politik hanya bisa dilakukan secara terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan,” jelasnya.

“Artinya Parpol itu hanya diperkenankan untuk melakukan secara internal. Dengan tidak ada pemasangan plat kampanye, atau ajakan untuk memilih,” sambungnya.

Karena menurutnya konteks pendidikan politik ini adalah untuk internal. Tidak untuk orang lain.

Pasalnya ada dua konteks yang diperbolehkan oleh PKPU untuk sosialisasi yakni melakukan pemasangan bendera dengan nomor urut dan pendidikan politik.

“Kalau sosialisasi seperti pemasangan bendera dan pendidikan politik terbatas diperbolehkan saja,” ungkapnya.

“Tetapi apabila ada yang diduga melanggar ketentuan tersebut maka akan kita proses,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran