Farid Hasan Aman Pendaftar Pertama Calon DPD RI Dengan Dukungan Melebihi Syarat Minimal

Gusti Farid Hasan Aman menyerahkan berkas syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gusti Farid Hasan Aman menjadi pendaftar pertama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di KPU Kalsel. Figur petahana ini menyerahkan berkas sebanyak 9.009 dukungan pencalonan, yang melebihi berkali-kali lipat batas syarat minimal yang ditentukan.

Putra mantan Gubernur Kalsel, Gusti Hasan Aman ini datang ke Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani KM 3, Banjarmasin, Kamis (22/12/2022). Kedatangannya itu menandai pencalonan periode ke empat sebagai senator di DPD RI mewakili Kalsel.

“Disyaratkan dukungan KTP sebanyak 2.000 tetapi kami alhamdulilah mendapat dukungan dari masyarakat Kalimantan Selatan. Kami berhasil memasukkan 9.009 KTP,” ucapnya usai menyerahkan berkas dukungan kepada Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.

Baca Juga : Perindo Kalsel Target Dudukan Kadernya di Kursi Parlemen, Termasuk DPR RI

Baca Juga : Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel Masih Sepi Peminat

Proses selanjutnya berkas dukungan itu akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kalsel. Apakah warga yang fotokopi KTP dalam berkas itu benar-benar memberikan dukungan kepada senator yang kali ini mengikuti pencalonan di periode ke empat pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita serahkan ke KPU yang akan memverifikasi sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Sementara itu, penyerahan berkas pendaftaran calon anggota DPD RI pada tahapan pemilu kali ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU atau datang secara langsung. Masa penyerahan berkas dukungan minimal bakal calon DPD RI berlangsung dari 16 sampai dengan 29 Desember 2022.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan
bakal calon anggota DPD RI khusus Dapil Kalsel diwajibkan mengantongi dukungan minimal 2.000 pemilih. Regulasi itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Regulasi syarat dukungan minimal dimuat pada pasal 8 PKPU tersebut.

“Syarat dukungan minimal yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel paling sedikit 2.000 pemilih,” jelasnya.

Dia menjelaskan, 2.000 pemilih itu tidak boleh didominasi yang berdomisili di satu atau dua kabupaten/kota saja. Sebaran pemilih, sebutnya, harus meliputi 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Kalsel.

“Minimal tersebar di 7 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi