TANJUNG, Klikkalsel.com – MW (55) alias Mama Ida Bangkok warga Tabalong yang diduga memberikan fasilitas untuk eksploitasi seksual kepada korban perempuan berumur 13 tahun asal HSU terancam pidana selama 10 tahun.
MW disangkakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami bergerak menangkap kepada orang yang menempatkan, tersangka memfasilitasi berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara,” beber Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama ketika pengungkapan kasus, Rabu (30/11/2022).
Ia membeberkan, tersangka MW tidak ada upaya menanyakan terlebih dahulu kepada penyewa seperti melakukan pengecekan KTP, buku nikah dan identitas lainnya.
“kita lihat dari standarnya, tidak memiliki izin pariwisata yaitu untuk membuka perhotelan atau penginapan. Tidak memiliki izin usaha, jadi murni disediakan untuk menginap,” ungkapnya.
Baca Juga : Warga Gang Nurudin Pelambuan Heboh Penemuan Jasad Pria yang Mulai Membusuk
Baca Juga : Warga Temukan Orok Bayi Masih dengan Tali Pusar Mengapung di Kampung Biru
Diketahui, MW di tangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
“Setelah kami laksanakan pemeriksaan kepada tersangka (pertama) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kami bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo menegaskan akan mengejar pelaku yang merugikan masyarakat, salah satunya terkait perdagangan orang melalui aplikasi michat yang melibatkan anak dibawah umur akan ditindak.
Diketahui sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan remaja pria berusia 17 Tahun asal HST selaku pacar korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Dalam kasus itu, korban telah melayani tamu open BO yang dijalankan pelaku pertama melalui aplikasi Mi Chat sebanyak Sembilan kali. (dilah)
Editor: Abadi