Sidang Lanjutan Mardani H Maming, KPK kembali Hadirkan Delapan Saksi

Sejumlah Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK atas terdakwa Kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tambu dengan terdakwa Mardani H Maming melakukan sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022 ).

Sidang kali ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Mardani H Maming dengan agenda masih keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut KPK menghadirkan sebanyak delapan saksi. Namun, yang dapat berhadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hanya enam saksi.

Sedangkan dua saksi lainya, tidak dapat berhadir dan akan memberikan kesaksian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Enam orang saksi yang hadir itu, adalah Junaidi seorang Pengacara yang ditunjuk Hendri Setyo mengurus dokumen perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Stepanus W komisaris PT PCN 2015 – 2022. Wawan Suryawan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020.

Kemudian Muhammad Aliansyah Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) 2013-2020. Ilmi Umar, Swasta dan Buyung.

Sedangkan dua saksi yang akan memberikan kesaksiannya secara virtual adalah Suroso Hadi Cahyo, Swasta dan Idham Kholid seorang wiraswasta.

Begitu juga terdakwa Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Jakarta dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat anggotanya yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi Junaidi untuk memberikan kesaksiannya dan menerangkan proses keterlibatanya dalam membuat dokumen perizinan atas PT PCN yang dimiliki Hendri Setyo yang saat itu berurusan dengan Mardani H Maming.

Junaidi dalam kesaksianya, menjawab beberapa pertanyaan yang disodorkan jaksa KPK tentang keterlibatannya atau hubungan kerja bersama dengan terdakwa dan Hendri Setyo.

“Pertama berhubungan kerja di 2020. Itu untuk hubungan kerja ya,” kata saksi.

Saat itu, kata dia PT PCN masih dipegang Hendri Setyo sebagai Direktur Utama dan pemegang saham.

“Waktu itu saya diminta terdakwa (Mardani H Maming) untuk merevisi suatu perjanjian, lalu diminta untuk memediasikan antara terdakwa dengan Hendri,” akunya.

Saat itu, kata Junaidi Mardani H Maming sudah tidak menjabat sebagai Bupati Tanbu.

Mediasi itu, bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah tentang adanya kewajiban atau tagihan yang macet dari PT PCN atau Hendri terkait dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU)

“Maming meminta saya karena tahu saya cukup dekat dengan Hendri,” jelasnya.

Junaidi juga mengungkapkan, jika PT PCN memiliki Izin Pertambangan di lokasi Tanah Bumbu dari perusahaan lain. Yaitu PT BKPL yang di direkturi Rudi Suteja.

Bahkan, kata saksi, Hendri juga pernah bercerita kepadanya jika PT ATU yang sebelumnya milik terdakwa telah diambil alih oleh dirinya (Hendri).

Lebih jauh, Junaidi juga mengaku diminta oleh terdakwa untuk memperbaiki dokumen terkait balik nama PT BKPL menjadi PCN.

Bahkan sempat beberapa kali merubah nama-nama orang yang memiliki jabatan di PT PCN.

Terkait, adanya pembayaran fee dari kegiatan operasional di pelabuhan. Junaidi juga mengetahui soal itu dari cerita Hendri Setyo kepadanya waktu bertemu di Jakarta.

“Fee itu dibayar ke badan hukum PT PSP kemudian ke PT PAL, bukan ke pribadi,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Mardani H Maming menilai keterangan saksi Junaidi sudah membalikan fakta.

“Dia mengatakan saya meminta untuk memediasi perjanjian itu tidak benar, saya tahunya diminta oleh Hendri. Saya juga memiliki lawyer sendiri dan penyelesaian dokumen sangat alot,” terangnya.

“Jadi semua keterangan saksi tidak benar,” sambungnya.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tanbu kembali Digelar di Tipikor Banjarmasin, KPK Hadirkan Enam Saksi

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kepala Desa Damit Hulu Tanah Laut, Disidangkan di Tipikor Banjarmasin

Meskipun demikian, saksi tetap pada kesaksiannya yang telah disampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Usai keterangan saksi pertama, Majelis Hakim memilih menghentikan sidang sementara sebelum memeriksa dan mendengarkan kesaksian kedua.

Ditemui di sela waktu istirahat sidang, Penasehat Hukum Terdakwa yang diwakili Abdul Kodir mengatakan, seperti yang disampaikan terdakwa keterangan saksi adalah opini.

“Hampir seluruh keterangan saksi menurut Mardani itu memang dibolak balikan faktanya oleh saksi,” jelasnya.

Terutama, kata Abdul Kodir, saksi mengatakan kalau dia diminta oleh Mardani H Maming menjadi lawyer dan mediator untuk memediasikan Hendri dengan dirinya.

“Padahal Mardani menyatakan tidak pernah meminta yang bersangkutan, justru diminta oleh pihak yang lain,” jelasnya.

Pasalnya, diketahui Mardani H Maming memiliki Lawyer sendiri. Sehingga terasa aneh saksi diminta memediasi mengenai tagihan dengan nilai fantastis justru tidak dibayar sama sekali.

“Aneh sekali, jadi sebagaimana yang dikatakan Maming hampir seluruh keterangan saksi itu bertentangan,” jelasnya.

“Bahkan di 2020 itu, Mardani H Maming sudah bukan lagi Bupati Tanbu,” tambahnya.

Sehingga tidak ada persoalan selain bisnis to bisnis.

Sedangkan, Jaksa Penuntut KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, dari keterangan saksi hanya menyampaikan kesaksiannya dan menceritakan yang dialaminya sewaktu diminta memediasi diantara Hendri dengan terdakwa.

“Jadi atas keterangan saksi tadi, terdakwa boleh keberatan, boleh tidak sependapat,” ujarnya.

Selanjutnya, keterangan saksi nantinya akan pihaknya analisa lagi begitupun pihak lainya. Karena setahu dia, kedua belah pihak pasti memiliki penilaian masing – masing.

“Begitu juga nanti keterangan saksi lainya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, persidangan ketiga dengan agenda keterangan saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mardani H Maming masih berlanjut mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (airlangga)

Editor : Akhmad